Peraturan ini mengatur proses registrasi tenaga kesehatan sebagai syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR), yang merupakan bukti legal bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiannya di Indonesia
Registrasi bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan melalui pengakuan resmi terhadap kompetensi tenaga kesehatan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan itu sendiri.
Tidak ada File Lampiran