Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan (ATK), yaitu individu yang telah menyelesaikan pendidikan kesehatan di bawah jenjang Diploma III (D-3) dan bekerja di bawah supervisi tenaga kesehatan profesional.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan pekerjaan ATK, serta memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh ATK tetap berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Tidak ada File Lampiran